Tanjungsari - Model Kartu Keluarga (KK) Terbaru: Ciri-ciri dan Cara Mendapatkannya

Model Kartu Keluarga (KK) Terbaru: Ciri-ciri dan Cara Mendapatkannya

Sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), mengalami perubahan model. Hal ini sudah diterapkan sejak tahun 2019 lalu. Salah satu perubahan pada model dokumen kependudukan terbaru adalah adanya QR code.
Meski begitu model KK yang lama masih berlaku atau dapat digunakan. Lantas seperti apa model KK terbaru, apa saja perubahan yang ada dan bedanya dengan model yang lama?

Mengutip Indonesia Baik, pada model KK terbaru terdapat beberapa ciri-ciri antara lain:
1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

#detiknews



Dipost : 27 Juni 2024 | Dilihat : 267

Share :